Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/G/2024/PTUN.DPS

Nomor42/G/2024/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2024
PengadilanPTUN.DPS
Panjang Dokumen37.351 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada Negara sejumlah Rp 181.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →