428/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 428/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.JKT |
| Panjang Dokumen | 213.979 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Tindakan Pejabat Administrasi Pemerintahan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Tujudua Bersaudara ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →