Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

427/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor427/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen40.257 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Sanudding bin Pandahari ) dan Pemohon II ( Marma binti Hamma ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 1982 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan biaya perkara kepada DIPA…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →