427/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 427/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 65.409 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama KARINA AULIA LATIFAH bin HERI YANTO yang berusia 13 Tahun , untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama RADEN GALIH PRATAMA bin SLAMET WIYONO yang berusia 14 Tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →