Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

426/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor426/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen70.069 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg., tanggal 6 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1445 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Mencabut hak asuh anak (hadlanah) dari Tergugat (Diana Malayanti SE., S.H. Binti Effendie) atas anak Penggugat dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →