426/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 70.069 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg., tanggal 6 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1445 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Mencabut hak asuh anak (hadlanah) dari Tergugat (Diana Malayanti SE., S.H. Binti Effendie) atas anak Penggugat dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →