426/Pdt.G/2023/PA.Mbl
| Nomor | 426/Pdt.G/2023/PA.Mbl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mbl |
| Panjang Dokumen | 49.631 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan PermohonanPemohon dengan verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (XXX) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( XXX ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bulian; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →