Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

426/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor426/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdg
Panjang Dokumen47.081 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Syaifullah bin Manhuri ) terhadap Penggugat ( Muldah Hasanah binti Lukman ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,00 (duaratus empat puluh limaribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →