426/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 426/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdg |
| Panjang Dokumen | 47.081 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Syaifullah bin Manhuri ) terhadap Penggugat ( Muldah Hasanah binti Lukman ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,00 (duaratus empat puluh limaribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →