425/Pdt.P/2022/PA.Wsp
| Nomor | 425/Pdt.P/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsp |
| Panjang Dokumen | 37.877 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonanPemohon; Memberi dispensasikawin kepada anak Pemohon bernamaFitri Ramadani binti Essanguntuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Ariswandi bin Meneng; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00(tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →