Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

424/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor424/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen32.244 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Surkani bin Hamdi ) terhadap Penggugat ( Isnaniah binti Muhammad ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.405.000,00 ( empat ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →