423/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 423/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdg |
| Panjang Dokumen | 16.134 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 423/Pdt.P/2022/PA.Kdg dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →