Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

423/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor423/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdg
Panjang Dokumen16.134 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 423/Pdt.P/2022/PA.Kdg dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →