421/Pid.Sus/2021/PN Jap
| Nomor | 421/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Jap |
| Panjang Dokumen | 41.960 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Falentin Swo dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →