Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

421/Pid.Sus/2021/PN Jap

Nomor421/Pid.Sus/2021/PN Jap
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Jap
Panjang Dokumen41.960 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Falentin Swo dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →