Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

421/Pdt.P/2025/PA.Ba

Nomor421/Pdt.P/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen94.146 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama PUSPITA FEBRIANTI BINTI SURATMAN untuk menikah dengan calon suaminya seorang laki-laki bernama MUHAMMAD BAIHAQI P.S BIN SLAMET ; 3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →