421/Pdt.P/2025/PA.Ba
| Nomor | 421/Pdt.P/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 94.146 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama PUSPITA FEBRIANTI BINTI SURATMAN untuk menikah dengan calon suaminya seorang laki-laki bernama MUHAMMAD BAIHAQI P.S BIN SLAMET ; 3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →