Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

421/Pdt.P/2024/PA.Mpr

Nomor421/Pdt.P/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen50.336 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Dita Meilinda Sari Binti Sudarno untuk menikah dengan calon suaminya bernama Peri Bin Erjan ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →