421/Pdt.P/2024/PA.Mpr
| Nomor | 421/Pdt.P/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 50.336 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Dita Meilinda Sari Binti Sudarno untuk menikah dengan calon suaminya bernama Peri Bin Erjan ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →