420/Pdt.P/2024/PA.Mpr
| Nomor | 420/Pdt.P/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mpr |
| Panjang Dokumen | 48.344 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensai kawin kepada anak Pemohon bernama ( Dwi Mei Puspita Binti Sucipto) untuk dinikahkan dengan calon suaminya yang bernama ( Muhammad Jainuri Bin Riadi) ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →