Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

420/Pdt.P/2024/PA.Mpr

Nomor420/Pdt.P/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mpr
Panjang Dokumen48.344 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensai kawin kepada anak Pemohon bernama ( Dwi Mei Puspita Binti Sucipto) untuk dinikahkan dengan calon suaminya yang bernama ( Muhammad Jainuri Bin Riadi) ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →