42/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 42/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 251.913 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SASONGKO KRISTIAN BUDI SANTOSO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I'. Pidana pokok: Penjara selama 6 tahun, denda Rp1.000.000.000,00 subsidair 6 bulan penjara, dan dipecat dari dinas Militer TNI AD.
Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →