Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor42/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen251.913 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SASONGKO KRISTIAN BUDI SANTOSO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I'. Pidana pokok: Penjara selama 6 tahun, denda Rp1.000.000.000,00 subsidair 6 bulan penjara, dan dipecat dari dinas Militer TNI AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →