41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte
| Nomor | 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.Sus-Parpol |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tte |
| Panjang Dokumen | 225.607 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →