Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

41/Pdt.P/2022/PA.Jbg

Nomor41/Pdt.P/2022/PA.Jbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Jbg
Panjang Dokumen33.091 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Romlah binti Heriawan) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Asefa Rido'i bin Suhada) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →