41/Pdt.P/2022/PA.Jbg
| Nomor | 41/Pdt.P/2022/PA.Jbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Jbg |
| Panjang Dokumen | 33.091 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Romlah binti Heriawan) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Asefa Rido'i bin Suhada) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →