41/Pdt.G/2023/PN Atb
| Nomor | 41/Pdt.G/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 30.119 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meskipun ada perlawanan dan banding serta kasasi.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →