Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

41/Pdt.G/2023/PN Atb

Nomor41/Pdt.G/2023/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen30.119 karakter

Amar Putusan

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meskipun ada perlawanan dan banding serta kasasi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →