41/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 41/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 14.208 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan pencabutan permohonan perkara Nomor 41/Pdt.G/2022/Pa.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadailan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →