419/Pdt.P/2024/PA.Mpr
| Nomor | 419/Pdt.P/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 18.254 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Perkara; Menyatakan perkara Nomor 419/Pdt.P/2024/PA.Mpr selesai karena dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →