417/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 417/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 47.568 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan perkawinan antara Pemohon I ( Deka Adestra bin Ujang Husailindra ) dengan Pemohon II ( Fatri binti Aji Kodar ) pada tanggal 02 Juli 2021 di RT.002, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, kabupaten Musi Rawas, adalah sah secara hukum; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada Petugas Pentatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas; Membebankan kepada Pemohon I…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →