Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

417/Pdt.P/2024/PA.LLG

Nomor417/Pdt.P/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen47.568 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan perkawinan antara Pemohon I ( Deka Adestra bin Ujang Husailindra ) dengan Pemohon II ( Fatri binti Aji Kodar ) pada tanggal 02 Juli 2021 di RT.002, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, kabupaten Musi Rawas, adalah sah secara hukum; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada Petugas Pentatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas; Membebankan kepada Pemohon I…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →