417/Pdt.G/2025/PA.Br
| Nomor | 417/Pdt.G/2025/PA.Br |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Br |
| Panjang Dokumen | 17.323 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara nomor 417/Pd.t G/2025/PA.Br; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →