Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

417/Pdt.G/2025/PA.Br

Nomor417/Pdt.G/2025/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Br
Panjang Dokumen17.323 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara nomor 417/Pd.t G/2025/PA.Br; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →