416/Pdt.P/2024/PA.PLG
| Nomor | 416/Pdt.P/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 37.037 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Suherman Bin Misat ) dengan Pemohon II ( Marlina Binti Saman ) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2001di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Seberang Ulu IKota Palembang; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →