416/Pdt.G/2023/PA.Pare
| Nomor | 416/Pdt.G/2023/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 53.619 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Masri Majid bin Abd Majid ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Muliana binti Caco Kalu ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →