Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

416/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor416/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen20.443 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →