Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

414/Pdt.P/2025/PA.Ba

Nomor414/Pdt.P/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen92.046 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama JIHAN FITRIYANINGSIH BINTI AMIN BASUKI untuk menikah dengan calon suaminya seorang laki-laki bernama HENDRA STIYAWAN BIN SARDI ; 3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →