414/Pdt.P/2025/PA.Ba
| Nomor | 414/Pdt.P/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Banjarnegara |
| Panjang Dokumen | 92.046 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2.Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama JIHAN FITRIYANINGSIH BINTI AMIN BASUKI untuk menikah dengan calon suaminya seorang laki-laki bernama HENDRA STIYAWAN BIN SARDI ; 3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →