410/Pdt.P/2025/PA.Nph
| Nomor | 410/Pdt.P/2025/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nph |
| Panjang Dokumen | 55.800 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ikin bin Samin alias Amin ) dengan Pemohon II ( Enis binti Nadi ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 1981 di wilayah Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →