Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2025/PN Tab

Nomor40/Pdt.P/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Tab
Panjang Dokumen28.362 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dikabulkan seluruhnya. Perkawinan Para Pemohon yang bernama Pemohon I dan Pemohon II yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal di Kabupaten Tabanan, dinyatakan sah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →