40/Pdt.P/2025/PA.Tas
| Nomor | 40/Pdt.P/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 57.603 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dede bin Haryana untuk dan anak Pemohon III dan Pemohon IVyang bernama Weni Agnesia Gusnadi binti Wailil Gusnadi untuk melaksanakan perkawinan ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →