Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2025/PA.Tas

Nomor40/Pdt.P/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen57.603 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dede bin Haryana untuk dan anak Pemohon III dan Pemohon IVyang bernama Weni Agnesia Gusnadi binti Wailil Gusnadi untuk melaksanakan perkawinan ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →