Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor40/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen44.832 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Domi Sumitra bin Andi) dan Pemohon II (Zulhijahtul Maria binti Zainul Farah) yang beralamat di Rt 003 Rw 001, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong terhadap seorang anak bernama Muhamad Gibran Rezkiano bin Tohirwan, laki-laki, tempat tanggal lahir, Rejang Lebong, 28 April 2023; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →