40/Pdt.P/2024/PA.Lbg
| Nomor | 40/Pdt.P/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lbg |
| Panjang Dokumen | 44.832 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Domi Sumitra bin Andi) dan Pemohon II (Zulhijahtul Maria binti Zainul Farah) yang beralamat di Rt 003 Rw 001, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong terhadap seorang anak bernama Muhamad Gibran Rezkiano bin Tohirwan, laki-laki, tempat tanggal lahir, Rejang Lebong, 28 April 2023; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →