40/Pdt.P/2023/PN Gdt
| Nomor | 40/Pdt.P/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 32.815 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan nama pemegang hak 'MUSLIM B.SHONGEB, MA' dan 'MUSLIM, S.Ag' adalah orang yang sama, dan menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →