Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor40/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen32.815 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan nama pemegang hak 'MUSLIM B.SHONGEB, MA' dan 'MUSLIM, S.Ag' adalah orang yang sama, dan menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →