Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor40/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Br
Panjang Dokumen9.205 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Br,; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →