40/Pdt.G/2026/PA.Br
| Nomor | 40/Pdt.G/2026/PA.Br |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Br |
| Panjang Dokumen | 9.205 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Br,; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →