40/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 40/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 73.160 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Resmen Palawa bin T. Palawa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sulasmi binti Suleman Timumun) di depan sidang Pengadilan Agama Buol; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan: a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Termohon; b. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Termohon; yang harus dibayarkan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →