40/Pdt.G.S/2025/PN Kng
| Nomor | 40/Pdt.G.S/2025/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kng |
| Panjang Dokumen | 84.221 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas pinjaman/kredit sejumlah Rp259.778.524,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →