Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G.S/2022/PN Cbi

Nomor40/Pdt.G.S/2022/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen18.720 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek. Tergugat dihukum membayar ganti kerugian sebesar Rp 360.000.000 dan biaya perkara Rp 580.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →