Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

407/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor407/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen189.763 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp293.500,- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →