Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

406/Pdt.G/2026/PA.Pwd

Nomor406/Pdt.G/2026/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pwd
Panjang Dokumen18.594 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 406/Pdt.G/2026/PA.Pwd. tanggal 28 Januari 2026, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →