Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

404/Pdt.P/2024/PA.Pwl

Nomor404/Pdt.P/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen15.946 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →