404/Pdt.P/2024/MS.Lsk
| Nomor | 404/Pdt.P/2024/MS.Lsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Lsk |
| Panjang Dokumen | 48.502 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi Dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Putri Sara Binti Ismail untuk menikah dengan calon suaminya bernama Syahrul Ridha Bin M. Yakob; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →