Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

404/Pdt.P/2024/MS.Lsk

Nomor404/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanMS.Lsk
Panjang Dokumen48.502 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi Dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Putri Sara Binti Ismail untuk menikah dengan calon suaminya bernama Syahrul Ridha Bin M. Yakob; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →