403/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 403/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 39.357 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rukman bin Syamsuddin) dengan Pemohon II (Jerbu bin Nasir) yang dilaksanakan pada 06 Februari 2004 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; 4. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →