403/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 403/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 29.885 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Tumari bin Samad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ratini binti Hartono) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kendal; 4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon, mut'ah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) ; 5. Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →