Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

401/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor401/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen18.617 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pelawan; 2. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pelawanan untuk membayar biaya perkaras sejumlah Rp2.345.ooo,-(dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →