401/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 401/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 18.617 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pelawan; 2. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pelawanan untuk membayar biaya perkaras sejumlah Rp2.345.ooo,-(dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →