401/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 401/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.JKT |
| Panjang Dokumen | 187.945 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa Tindakan administrasi Tergugat yang tidak memperpanjang dan tidak memasukkan ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Dharma Bumi Kendari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →