Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

401/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor401/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen187.945 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa Tindakan administrasi Tergugat yang tidak memperpanjang dan tidak memasukkan ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Dharma Bumi Kendari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →