4015/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 4015/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 28.965 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Gandi Hendarto bin Suhendar ) terhadap Penggugat ( Jariyatul Maiyah binti Syaripin ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 ( tiga ratus limapuluh limaribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →