Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4015/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor4015/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen28.965 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Gandi Hendarto bin Suhendar ) terhadap Penggugat ( Jariyatul Maiyah binti Syaripin ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 ( tiga ratus limapuluh limaribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →