400/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 400/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 46.845 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Salman Afandi bin Sahuna) terhadap Penggugat (Maryam binti Basaru); 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Muhammad Nugrah Akbari bin Salman Afandi, lahir tanggal 26 Mei 2011(umur 11 tahun) berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibunya dengan kewajiban Penggugat memberi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →