Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4004/Pdt.G/2025/PA.Bks

Nomor4004/Pdt.G/2025/PA.Bks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bks
Panjang Dokumen34.245 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Casidi bin H. Solim) terhadap Penggugat (Raminah binti Sarjan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →