Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

40/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor40/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen109.072 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supriyanta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →