4/P_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 4/P_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM III-14 |
| Panjang Dokumen | 6.281 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Herman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Terdakwa dihukum dengan denda Rp150.000,00 yang dapat diganti dengan kurungan 15 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →