Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/P_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor4/P_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — P_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM III-14
Panjang Dokumen6.281 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Herman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Terdakwa dihukum dengan denda Rp150.000,00 yang dapat diganti dengan kurungan 15 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →