Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pid.C/2022/PN Bdw

Nomor3/Pid.C/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen17.769 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 'Susmiatun' dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 5.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →