3/Pdt.P/2026/PN Wat
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PN Wat |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Wat |
| Panjang Dokumen | 35.956 karakter |
Amar Putusan
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian neneknya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 160.000,00 kepada Pemohon.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →