Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PN Wat

Nomor3/Pdt.P/2026/PN Wat
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Wat
Panjang Dokumen35.956 karakter

Amar Putusan

Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian neneknya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 160.000,00 kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →